La’o Hamutuk

Bulletin  |  Surat Popular  |  Topic index  |  Reports & Announcements  |  Updates
Reference  |   Presentations  |  Mission Statement  |  LH Blog  |  Search  |  Home

Buletin La’o Hamutuk

Volume 4, Number 3-4                                                                  Agustus 2003

Daftar Istilah Minyak Dan Gas

PDF    English

(Underlined blue words link to other parts of the glossary; other underlined words link to other files in OilWeb.)

Persamaan Barel Minyak (BOE): Satu unit yang menggambarkan jumlah energi yang terkandung di dalam cadangan minyak dan gas alam. Unit ini memungkinkannya penambahan cadangan dari produksi yang berbeda yang sama dalam istilah minyak mentah. Satu trilium kubik kaki (TCF) gas alam kira-kira sebanding dengan 180 juta BOE (mmBOE). Satu BOE bernilai 5-10 dolar dari hasil pemerintah, tergantung pada harga minyak dunia, biaya produksi, tingkat pengenaan pajak, dll.

Kondensat: minyak ringan (disebut gazolin alam) yang terbentuk dari komponen gas alam paling berat. Kondensat ini ditemukan beberapa ladang gas termasuk Bayu-undan dan Sunrise. Kondensat dapat disuling dan digunakan sebagai bahan bakar cairan atau minyak kimiawi tanpa harus mengolah minyak mentah yang paling berat. Kondensat dapat diolah di laut kemudian dimuat ke dalam kapal lalu dibawa ke pelanggang. Nilai pasarnya hampir sama seperti minyak mentah yang lebih tinggi dari gas.

ConocoPhillips: perusahaan minyak terbesar ke-enam dunia berbasis di Texas, AS. Pada tahun 2002 perusahaan ini merger atau bergabung dengan Phillips Petroleum (yang sudah lama terlibat dalam proyek Laut Timor) lalu Conoco dibentuk menjadi ConocoPhillips dan menjadi operator serta pemilik saham terbesar untuk proyek Elang-Kakatua dan Bayu-Undan di dalam JPDA, juga memiliki 30% saham pada Greater Sunrise.

Prinsip landas kontinental: Sekarang prinsip ini tidak dipakai lagi untuk menentukan batas laut antara dua negara tetangga dengan menggunakan kedalaman air untuk menentukan batas antara mereka. Air yang kedalamannya kurang dari 200 meter (landas kontinental) diklaim sebagai ekspansi alamiah daratan teritorial suatu negara. Kesepakatan tahun 1972 tentang batas dasar laut antara Indonesia dan Australia yang mengikuti kedalaman air antara mereka itu merupakan kesepakatan yang berdasarkan pada prinsip landas kontinental. Banyak geolog atau ahli geologi yang mengatakan bahwa Timor Lorosa’e adalah bagian dari landas kontinental Australia yang tidak mempunyai batas landas kontinental antara dua negara. Ketika Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 dibuat maka dengan sendirinya prinsip landas kontinental telah diganti dengan prinsip garis tengah/median line yang berpatokan pada jarak dari garis pantai.

Downstream: pengilangan atau bagian dari proses pencairan minyak, mengolah minyak atau gas yang dipompa dari sumurnya ke dalam suatu bentuk atau produk yang dapat dibawa dan dijual ke pelanggang.

Zona Ekonomik Eksklusif (EEZ): suatu wilayah laut dan dasar laut yang menghubungkan darat dari suatu negara di mana negara tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi dan menjual kekayaan yang ada di dalamnya. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, zona ekonomi eksklusif biasanya meliputi 200 mil nautik (370 km) dari pantai. Bila dua negara tetangga memiliki jarak kurang dari 400 mil, suatu proses negosiasi dan/atau arbitrasi dapat memutuskan batas antara zona ekonomi eksklusif, yang biasanya terdapat di sepanjang garis tengah.

Pendapatan dari Minyak Tahap Pertama (FTP) (yang juga disebut pembagian produksi): Suatu persentasi uang yang diterima dari hasil penjualan minyak yang dibayarkannya kepada pemerintah atas wilayahnya dimana minyak disulingkan. Pembayaran ini dimulai pada saat produksi minyak dimulai. Ini merupakan salah satu dari beberapa sumber pendapatan pemerintah dari hasil eksplorasi minyak; sama dengan jumlah yang dapat diperoleh dari laba minyak dan pajak. Pemerintah Timor Lorosa’e telah memutuskan untuk tidak menggunakan hasil FTP untuk membiayai pengeluaran anggaran tahunan, tetapi pemerintah akan menginvestasikannya untuk masa depan.

Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ): Suatu Mahkamah di Den Haag, Belanda di mana pemerintah dari negara-negara di dunia ini dapat mengajukan kasus-kasus sipil terhadap sesamanya. ICJ sering berfungsi sebagai mediator atau arbitrator dalam masalah sengketa batas laut. Pada bulan Maret 2002, Australia mengatakan bahwa negara itu tidak akan menerima proses ICJ untuk mengarbitrasi batas-batas laut.

Kesepakatan Penyatuan Internasional: Suatu kesepakatan antara dua negara untuk mengeksplorasi ladang minyak atau ladang-ladang yang melewati batas tertentu sebagai suatu entitas tunggal yang menggunakan sistem hukum tunggal, pajak, aturan lingkungan, aturan keselamatan, undang-undang perburuhan dan lainnya atas ladang tersebut. Bila suatu ladang dieksplorasi sebagai suatu proyek, ladang itu akan menjadi imparsial terhadap peraturan yang berbeda untuk diterapkan pada perbedaan aturan dari garis khayali di tengah laut.

Daerah Pengembangan/Eksplorasi Minyak Bersama: Satu wilayah perairan di laut Timor antara Australia dan Timor Lorosa’e namun lebih dekat dengan Timor Lorosa’e. Daerah kerja sama ini pertama kali ditentukan dalam pakta atau kesepakatan Timor Gap tahun 1998(antara Australia dan Indonesia) sebagai zona kerja sama yakni zona A, yang kemudian dikembangkan atau dimasukakan kembali ke dalam kesepakatan laut Timor (antara Australia dan Timor Lorosa’e). Sekarang wilayah ini benar-benar dikelola bersama antara Australia dan Timor Lorosa’e dimana Timor Lorosa’e menerima 90% pendapatan dari kerja sama itu sebagai pendapatan bagi pemerintah.

Kongsi usaha: Koalisi antara perusahaan-perusahaan minyak dimana sejumlah perusahaan memiliki saham dari suatu proyek atau usaha. Semua proyek yang sekarang sedang dikembangkan di Laut Timor dilakukan dengan cara usaha bersama dengan menanda-tangani kontrak eksplorasi dan bagi hasil dengan pemerintah atau badan-badan dua-negara (seperti TSDA).

Pencairan: suatu proses pengolahan gas alam menjadi cairan gas alam yang dilakukan dengan pabrik yang besar. Walaupun pencairan gas alam di Bayu-Undan akan dilakukan di daratan di Darwin, namun perusahaan perminyakan Shell sedang mengusulkan untuk melakukan pencairan gas dari Greater Sunrise di atas laut setelah membangun industri pencairan gas terapun pertama di dunia.

Pencairan Gas Alam: gas alam yang telah dikompres dan didinginkan ke dalam bentuk cairan. Hal ini membutuhkan penampung atau pengapalan gas yang cukup lama.

Cairan minyak gas (LPG): Propane dan butane; lihat cairan gas alam.

Prinsip Garis Tengah: aturan hukum yang sah untuk menyelesaikan batas laut bila dua negara saling mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB dan sejumlah keputusan pengadilan internasional, batas antara dua negara harus ditentukan pada garis tengah pantai dari dua negara tersebut.

Gas alam: sumber minyak yang ditemukan di bawah tanah di dalam sebuah tempat seperti gas yang terdiri dari methane dan ethane dengan sejumlah hidrokarbon yang paling berat.

Cairan gas alam: komponen paling berat dari gas alam yang disulingkan melalui pendingan yang terdiri dari cairan minyak gas (Propane dan butane) dan kondensat (pentane dan hidrokarbon yang paling berat)

Operator: Perusahaan perminyakan yang merupakan bagian dari kongsi usaha (sering merupakan pemegang saham terbesar) dan bertanggungjawab atas eksplorasi, pengeboran, konstruksi dan pengoperasian fasilitas-fasilitas pengolahan. Tetapi semua kongsi usaha biasanya mengambil keputusan-keputusan penting bersama-sama dan masing-masing memiliki satu suara sesuai dengan saham mereka. ConocoPhillips dan Woodside Australian Energy merupakan operator dari proyek-proyek minyak lepas pantai yang berkaitan dengan Timor Lorosa’e.

Minyak: Cairan atau bahan bakar fosil berbentuk minyak yang ditemukan di bawah tanah. Minyak ini terdiri minyak mentah, kondensat, cairan minyak ga dan gas alam.

Phillip Petroleum: lihat ConocoPhillips

Kontrak pembagian hasil: kontrak antara satu atau lebih perusahaan perminyakan (lihat kongsi usaha) dan badan-badan pemerintahan untuk mengeksplorasi sumber minyak dalam ladang-ladang yang ditentukan dan untuk menjual minyak yang ditemukan di sana. Dengan ketentuan kontrak pembagian hasil ini maka pemerintah memiliki sumber minyak di dalam tanah tetapi minyak bukan milik perusahaan minyak. Perusahaan bertindak sebagai kontraktornya pemerintah yang dibayar atas pelayanan mereka dengan bagi hasil. Australia, UNTAET dan sekarang Timor Lorosa’e telah berjanji kepada perusahaan minyak bahwa kontrak pembagian hasil yang ditandatangani dibawah pendudukan Indonesia akan tetap diakui bahkan jika wilayah atau pendapatan diberikan kembali.

Keuntungan minyak (juga disebut Minyak Tahap Kedua): Jika perusahaan-perusahaan minyak telah menjual minyak untuk mendapatkan kembali uang mereka yang diinvestasikan untuk proyek tertentu setelah itu hasil penjualan tambahan dibayarkan kepada pemerintah dimana minyak tersebut dieksplorasi dalam wilayahnya. Hal ini disebut laba atau keuntungan minyak, dan sebagai tambahan dari penjualan minyak tahap pertama/ FTP yang dibayarnya pada awal produksi. Perusahaan-perusahaan juga membayar pajak penghasilan atau otoritas pajak atas keuntungan bersih atau net profit, setelah menutupi pengeluaran-pengeluaran operasional.

Kesepakatan batas dasar laut: Ditanda-tangani pada tahun 1972 antara Australia dan Indonesia. Kesepakatan ini menentukan garis batas antara kedua negara, hak-hak atas kekayaan dasar laut (dasar lautan samudera) dengan menggunakan prinsip landas kontinental melalui Palung Timor yaitu air laut yang paling dalam di antara kedua negara. Portugal yang ketika itu sedang memerintah Timor Lorosa’e menolak untuk berpartisipasi dalam negosiasi tersebut, sehingga terdapat suatu celah dalam laut Timor Lorosa’e. Pada tahun 1997, Australia dan Indonesia menanda-tangani Kesepakatan yang lain dengan menentukan batas air laut (termasuk ikan dan lainnya.) dan sumber-sumber kekayaan di sepanjang garis tengah sesuai dengan prinsip-prinsip yang lebih modern (Konvensi Hukum Laut PBB/UNCLOS), tetapi perjanjian tersebut tidak pernah diratifikasi karena kemerdekaan Timor Lorosa’e.

Pembagian hasil/produksi: lihat minyak tahap pertama.

Kesepakatan Celah Timor: Ditanda-tangani oleh Australia dan Indonesia pada 1989 agar kedua negara bisa mengeksplorasi minyak secara ilegal dalam wilayah dasar laut Timor Lorosa’e untuk jangka waktu 40 tahun. Kesepakatan ini menutup Celah Timor di dalam batas dasar laut antara Australia dan Indonesia dengan mendefinisikan Zona Kerjasama yang dinamakan Area Eksplorasi Minyak Bersama (JPDA). Pada bulan Oktober 1999, Kesepakatan Celah Timor tidak berlaku lagi ketika Indonesia tidak lagi mengklaim Timor Lorosa’e.

Otoritas Eksplorasi Laut Timor (TSDA): Badan pengatur Daerah Eksplorasi Minyak Bersama/JPDA sekarang, yang didirikan melalui Kesepakatan Laut Timor dimana badan ini sebagian besar dikontrol oleh Timor Lorosa’e.

Pakta atau Kesepakatan laut Timor: Ditandatangani oleh Australia dan Timor Lorosa’e pada bulan Mei 2002 dan kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2003. Sebenarnya Kesepakatan ini masih melanjutkan daerah kerja sama yang disepakati antara Australia dan Indonesia dalam kesepakatan/pakta Timor Gap, tetapi Timor Lorosa’e hanya menggantikan kembali kedudukan Indonesia kemudian diberikan pendapatan sebesar 90% kepada pemerintah. Kesepakatan laut Timor tidak berlaku setelah 30 tahun atau setelah batas laut yang permanen disepakati antara kedua negara namun tergantung pada mana yang (habis eksplorasi selama 30 tahun atau kesepakatan tentang batas permanen) bisa duluan.

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS): Ditanda-tangani di Montego Bay, Jamaica, pada tahun 1982 yang diadopsi oleh sebagian besar negara di dunia ini. Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1994. Kesepakatan ini menentukan hukum bagi sebagian besar persoalan yang berkaitan dengan laut termasuk penetapan Zona Ekonomi Eksklusif dan prosedur-prosedur penentuan batas-batas laut menurut prinsip garis tengah. Konvensi ini juga memuat tentang pengadilan (mahkamah) untuk penyelesaian sengketa, yang mana Australia telah menarik diri dari ketentuan ini pada bulan Maret 2002. Indonesia meratifikasi UNCLOS pada 1986 lalu Australia menyusulnya pada 1994. Timor Lorosa’e belum menanda-tangani atau meratifikasi UNCLOS ini, walaupun Kementerian Luar Negeri mulai mengkajinya dan akan menandatanganinya.

Disatukan, penyatuan: Lihat kesepakatan penyatuan internasional.

Upstream: Bagian dari proses pengembangan sumber minyak yang meliputi penemuan dan penyulingan bahan minyak mentah dari dalam tanah ke dalam pipa atau kapal untuk selanjutnya diproses secara lebih lanjut.

Woodside Australian Energy: adalah penghasil gas terbesar Australia (walaupun lebih kecil dari perusahaan-perusahaan minyak internasional lainnya) juga operator ladang-ladang Sunrise, Laminaria-Corallina, dan Kuda Tasi/Jahal. Saham Woodside sebesar 34% dimiliki oleh Shell, perusahaan minyak terbesar kedua di dunia.

Zona Kerjasama (ZOC): Didirikan dengan Kesepakatan Celah Timor antara Indonesia dan Australia pada tahun 1989 kemudian sekarang digunakan sebagai Area Eksplorasi Minyak Bersama antara Timor Lorosa’e dan Australia.

The Timor-Leste Institute for Development Monitoring and Analysis (La’o Hamutuk)
Institutu Timor-Leste ba Analiza no Monitor ba Dezenvolvimentu
Rua D. Alberto Ricardo, Bebora, Dili, Timor-Leste
P.O. Box 340, Dili, Timor-Leste
Tel: +670-3321040 or +670-77234330
email: 
info@laohamutuk.org    Web: http://www.laohamutuk.org    Blog: laohamutuk.blogspot.com